Sejarah Perumusan Pancasila
Istilah
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri atas dua kata, yaitu panca
yang berarti lima dan sila yang berarti dasar atau asas. Jadi, Pancasila
berarti lima dasar atau lima asas. Di atas kelima dasar inilah berdiri Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Secara historis-sosiologis Pancasila yang sekarang kita miliki merupakan
pandangan dan falsafah hidup hasil penggalian, dan pemikiran yang dalam oleh
Bapak Pendiri Negara (the founding fathers). Selanjutnya hal tersebut
dikristalisasikan dan dirumuskan menjadi lima prinsip dasar yang dinamakan
Pancasila. Proses penggalian dimulai dari pelantikan Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (Dokuritsu Zyumbi Tyoosakai) atau Badan
Penyelidik tanggal 28 Mei 1945. Badan Penyelidik itu diketuai dr.Radjiman Wedyo
diningrat dan ketua muda terdiri dua orang yaitu RP Soeroso dan Ichebangase.
Sidang pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 untuk membahas
permintaan pandangan dari segenap anggota mengenai dasar negara Indonesia
merdeka yang akan dibentuk nanti. Hal ini diajukan ketua ketika memberikan
pengantar dalam pembukaan sidang. Pada kesempatan tersebut ada tiga orang
anggota yang menyampaikan pandangan, yaitu Mr.Muh.Yamin tanggal 29 Mei 1945, Mr.Soepomo
tanggal 31 Mei 1945, dan Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
a. Mr. Muh. Yamln (29 Mei 1945)
Dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945, beiiau mengajukan usulan dasar yang
terdiri dari I lima asas sebagai berikut.
1) Perikebangsaan. 4) Perikerakyatan.
2) Perikemanusiaan. 5) Kesejahteraan rakyat.
3) Periketuhanan.
b. Mr. Soepomo (31 Mel 1945)
Dalam pidatonya tanggal 31 Mei 1945,beliau lebih menekankan pengertian dasar
negara sebagai staatsidee (cita-cita) dengan konsep Integralistik yaitu mampu
mengatasi semua aliran. Adapun mengenai dasar negara, secara garis besar
dlsampaikan usulan sebagai berikut.
1) Paham negara persatuan (negara integralistik).
2) Hubungan antara agama dan negara harus terpisah. Warga
negara hendaknya tunduk dan patuh kepadaTuhan.
3) Sistem badan permusyawaratan.
4) Sosialisme negara.
5) Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya. c. Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
Beliau mengemukakan lima dasar (asas) dasar sebagai berikut.
1) Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau perikemanusiaan.
3) Mufakat atau demokrasi.
4) Kesejahteraan sosial.
5) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kelima dasar tersebut kemudian diberi nama Pancasila yang menurut Bung Kamo
sendiri, atas petunjuk dari teman beliau yang seorang ahli bahasa. Kemudian
dengan suara bulat sidang menerima Pancasila sebagai dasar negara Indonesia
yang abadi.
Dengan selesainya rapat tanggal 1 Juni selesail pula persidangan pertama Badan
Penyelidik. Dalam kesempatan tersebut telah dibentuk suatu panitia kecil di
bawah pimpinan Bung Kamo dengan anggota-anggota antara lain Bung Hatta,
Sutardjo Kartohadikusumo, Wachid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Otto
Iskandardinata, Muh. Yamin, dan A.A. Maramis. Kesemuanya berjumlah delapan
orang. Panitia Kecil tersebut bertugas menampung saran-saran, usul-usul, dan
konsepsi para anggota yang oleh ketua diminta untuk diserahkan melalui
sekretariat. Pada tanggal 10 Juli 1945 Panitia Kecil dimintai laporan oleh
Ketua Radjiman yang dipenuhi oleh ketuanya, Bung Kamo.
Panitia Kecil, seperti yang dilaporkan oleh ketuanya pada tanggal 22 Juni
mengambil prakarsa untuk mengadakan pertemuan 38 anggota Badan Penyelidik, yang
sebagian di antaranya sedang menghadiri sidang Cuo Sangiin (sebuah badan
penasihat yang dibuat oleh pemerintah pendudukan Jepang). Pertemuan itu oleh
Bung Karno ditegaskan merupakan "rapat pertemuan antara Panitia Kecil
dengan anggota-anggota Dokuritzu Junbi Coosakal'.
Panitia berhasil mencapai modus tersebut yang menghasilkan suatu rancangan pembukaan
hukum dasar. Inilah yang dikenal dengan nama yang diberikan oleh Muh. Yamin,
yakni Piagam Jakarta.
Pada alinea IV dari rancangan pembukaan tersebut dicantumkan Pancasila dengan
rumusan sebagai berikut.
a. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep itu dlterima dengan suatu perubahan panting, yakni sila pertama dalam
dasar yang tercantum pada Pembukaan itu, yang semula berbunyl: “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” digantl
dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sehingga pada Pembukaan UUD 1945 yang telah
dltetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18
Agustus 1945, rumusan Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Persatuan Indonesia.
d. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebljaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan.
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
No comments:
Post a Comment